TUGAS PPKN KELOMPOK 8

 

Kelas         : M8

Kelompok : 8

Anggota    : 

1. Mhd Khairul_2008108010063

2. Muhammad Rizki Mubarak_2008108010096

3. Putri Ayu Siregar_2008101010054

4. Izzatul Diani_2008101010066

5. Uswah Zilhaya_2008104010068



TEPATKAH SISTEM PEMERINTAHAN DPR RI TERHADAP PENGESAHAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA?


   Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

   Sementara itu, badan Legislatif adalah salah satu dalam sistem kekuasaan di dalam sistem pemerintahan. Sistem kekuasaan terbagi menjadi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

   Pembentukan badan Legislatif diatur dalam UUD 1945 BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

   Kekuasaan Legislasi :

1. Pembuatan Undang-Undang dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 : 

"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

2. Pembahasan RUU dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 2 :

"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

3. Persetujuan atas rancangan undang-undang.

   Dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat." dan

"Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."

   Dalam hal itu, kami menyinggung UUD 1945 pasal 20A ayat 3 dengan sidang Paripurna DPR RI pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

   Pada sidang paripurna DPR RI Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tanggal 05 Oktober lalu, tidak menunjukkan adanya kekuasaaan legislasi yang kedua sebagaimana tercantum dalam Pembahasan RUU dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 2 : "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.".

   Sebaliknya, sidang yang dibahas oleh DPR RI tidak mencapai persetujuan bersama. Pada akhirnya RUU tersebut disahkan dengan adanya penolakan dari beberapa pihak.

   Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. Ia menilai RUU ini berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia yang mengandung upaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. "Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air. Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan Pemerintah yang besar terhadap pers,” katanya.

   Hal tersebut bukan disebabkan oleh peraturan yang tumpang tindih. Dasarnya hal tersebut lebih mengarah ke profesionalitas ASN yang bergerak di bidang pemerintahan. Akibatnya membuat regulasi menjadi sulit dan menjadikan hak-hak buruh menghilang.

   Sidang yang diadakan oleh DPR ini dinilai tidak memihak kepada rakyat dan para buruh.

   Isu yang beredar dikalangan masyarakat seperti pelaksanaan rapat paripurna yang tidak disampaikan sebelumnya kepada rakyat dan ketidak-adilan dalam menerima saran membuat masyarakat terutama golongan buruh dan mahasiswa melakukan beberapa aksi protes yang tentunya akan menimbulkan berbagai efek, baik itu positif maupun negatif.

   Bentuk protes ini tidak sepenuhnya didukung oleh pemahaman yang matang terhadap kasus. Beberapa orang terkadang terpengaruh oleh beredarnya isu tanpa mencari fakta seputar isu. 

   Sebagai pelajar dan mahasiswa hendaklah kasus ini didasari atas pemahaman yang tepat. Terutama beredarnya berita yang memprovokasi dan menjelek-jelekkan beberapa pihak dan golongan.

   Selektif dalam memilah informasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dalam rapat Omnibus Law ini memang dinilai tidak terbuka dan memihak, protes boleh tetapi paham harus wajib.

   Kemudian, jelas bahwa semua protes itu dilakukan sebagai bentuk peduli terhadap bangsa, menuntut hak yang seakan dicampakkan oleh pemerintah. Rakyat tentu tidak tuli. Mahasiswa tentu tidak mati. Rakyat punya suara dan rakyat punya hati.

   Protes yang dilakukan harus didengar, dipertimbangkan, diputuskan dan disampaikan. Tidak dengan prilaku kesewenangan yang dikedepankan. Pemerintah atas nama rakyat, bukan atas nama penjabat. 


Komentar